JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengagendakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, setidaknya ada dua opsi yang akan diusulkan KPU dalam rapat konsultasi tersebut.
Pertama, yakni revisi pasal-pasal dalam UU Pemilu yang terdampak putusan MK.
“Bisa revisi UU kalau pemerintah dan DPR bersedia. Itu jalan yang paling mulus tidak mengalami gejolak,” kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Satu pasal yang mungkin akan direvisi yaitu Pasal 178 (2), yang isinya memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.
Akibat putusan MK terkait uji materi Pasal 173, KPU mendapat tambahan beban harus memverifikasi faktual parpol yang pernah menjadi peserta pemilu 2014.
(Baca juga: KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu)
Padahal, saat ini tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual sudah mepet tenggat waktu.
Berdasarkan Pasal 178 (2), KPU harus mengumumkan parpol peserta pemilu pada 17 Februari mendatang.
“Kalau bagi kami tidak ada hal lain yang mendesak untuk direvisi. Jadi hanya aspek ini (pasal ini) saja,” kata Pramono.
Selain revisi Undang-undang Pemilu, KPU juga menawarkan opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Menurut Pramono, ini adalah jalan pintas di tengah kondisi genting dan mendesak.
“Tinggal seberapa jauh inisiatif Presiden untuk mengakomodasi keinginan kita, karena memang akan kita suarakan ke Presiden. Dan seberapa jauh Presiden melihat ini kegentingan yang memaksa, mendesak,” ucap Pramono.
(Baca juga: Ketum Hanura Kecewa atas Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol)
Dia menambahkan, bagi KPU, putusan MK menciptakan kondisi yang genting dan mendesak bagi penyelenggaran pemilu legislatif dan presiden 2019.
Pramono mengatakan, tidak mungkin bagi KPU menjalankan tahapan-tahapan secara normal dalam waktu sebulan hingga 17 Februari.
“Kalaupun waktu yang diberikan ke KPU diperpendek, tetapi kan waktu yang diberikan ke parpol harus sama. Sehingga, hitungan satu bulan itu juga tidak mungkin dilaksanakan,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai hal ini, baik Ketua Komisi II Zainudin Amali maupun Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy tidak memberikan respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.