Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR

Kompas.com - 12/01/2018, 18:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengagendakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, setidaknya ada dua opsi yang akan diusulkan KPU dalam rapat konsultasi tersebut.

Pertama, yakni revisi pasal-pasal dalam UU Pemilu yang terdampak putusan MK.

“Bisa revisi UU kalau pemerintah dan DPR bersedia. Itu jalan yang paling mulus tidak mengalami gejolak,” kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Satu pasal yang mungkin akan direvisi yaitu Pasal 178 (2), yang isinya memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Akibat putusan MK terkait uji materi Pasal 173, KPU mendapat tambahan beban harus memverifikasi faktual parpol yang pernah menjadi peserta pemilu 2014.

(Baca juga: KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu)

Padahal, saat ini tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual sudah mepet tenggat waktu.

Berdasarkan Pasal 178 (2), KPU harus mengumumkan parpol peserta pemilu pada 17 Februari mendatang.

“Kalau bagi kami tidak ada hal lain yang mendesak untuk direvisi. Jadi hanya aspek ini (pasal ini) saja,” kata Pramono.

Selain revisi Undang-undang Pemilu, KPU juga menawarkan opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menurut Pramono, ini adalah jalan pintas di tengah kondisi genting dan mendesak.

“Tinggal seberapa jauh inisiatif Presiden untuk mengakomodasi keinginan kita, karena memang akan kita suarakan ke Presiden. Dan seberapa jauh Presiden melihat ini kegentingan yang memaksa, mendesak,” ucap Pramono.

(Baca juga: Ketum Hanura Kecewa atas Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol)

Dia menambahkan, bagi KPU, putusan MK menciptakan kondisi yang genting dan mendesak bagi penyelenggaran pemilu legislatif dan presiden 2019.

Pramono mengatakan, tidak mungkin bagi KPU menjalankan tahapan-tahapan secara normal dalam waktu sebulan hingga 17 Februari.

“Kalaupun waktu yang diberikan ke KPU diperpendek, tetapi kan waktu yang diberikan ke parpol harus sama. Sehingga, hitungan satu bulan itu juga tidak mungkin dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai hal ini, baik Ketua Komisi II Zainudin Amali maupun Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy tidak memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com