Salin Artikel

Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, setidaknya ada dua opsi yang akan diusulkan KPU dalam rapat konsultasi tersebut.

Pertama, yakni revisi pasal-pasal dalam UU Pemilu yang terdampak putusan MK.

“Bisa revisi UU kalau pemerintah dan DPR bersedia. Itu jalan yang paling mulus tidak mengalami gejolak,” kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Satu pasal yang mungkin akan direvisi yaitu Pasal 178 (2), yang isinya memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Akibat putusan MK terkait uji materi Pasal 173, KPU mendapat tambahan beban harus memverifikasi faktual parpol yang pernah menjadi peserta pemilu 2014.

Padahal, saat ini tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual sudah mepet tenggat waktu.

Berdasarkan Pasal 178 (2), KPU harus mengumumkan parpol peserta pemilu pada 17 Februari mendatang.

“Kalau bagi kami tidak ada hal lain yang mendesak untuk direvisi. Jadi hanya aspek ini (pasal ini) saja,” kata Pramono.

Selain revisi Undang-undang Pemilu, KPU juga menawarkan opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menurut Pramono, ini adalah jalan pintas di tengah kondisi genting dan mendesak.

“Tinggal seberapa jauh inisiatif Presiden untuk mengakomodasi keinginan kita, karena memang akan kita suarakan ke Presiden. Dan seberapa jauh Presiden melihat ini kegentingan yang memaksa, mendesak,” ucap Pramono.

Dia menambahkan, bagi KPU, putusan MK menciptakan kondisi yang genting dan mendesak bagi penyelenggaran pemilu legislatif dan presiden 2019.

Pramono mengatakan, tidak mungkin bagi KPU menjalankan tahapan-tahapan secara normal dalam waktu sebulan hingga 17 Februari.

“Kalaupun waktu yang diberikan ke KPU diperpendek, tetapi kan waktu yang diberikan ke parpol harus sama. Sehingga, hitungan satu bulan itu juga tidak mungkin dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai hal ini, baik Ketua Komisi II Zainudin Amali maupun Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy tidak memberikan respons.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/18344361/putusan-mk-soal-verifikasi-faktual-kpu-konsultasikan-dua-opsi-ke-dpr

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke