JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, dasar pihaknya mencabut aturan itu karena prinsip hak asasi.
Sebab, pengendara motor juga merupakan salah satu pihak yang membayar pajak. Karenanya, pelarangan sepeda motor melintas otomatis menghilangkan hak wajib pajak.
"Sama-sama bayar pajak kenapa dilarang, ini prinsip awalnya. Prinsip pelanggaran terkait hak asasi," kata Abdullah di Media Center MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Abdullah pun meminta agar pemerintah provinsi DKI Jakarta segera memberikan akses bagi pengendara motor untuk menikmati jalan Thamrin-Merdeka Barat.
"Jadi sebetulnya bukan hanya larangan (Pergub). Tapi MA juga memberikan rekomendasi," ujar Abdullah.
(Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji Pergub Larangan Motor)
Abdullah mengatakan, putusan MA terkait Pergub larangan motor itu berlaku sejak diumumkan. Namun, terkait pelaksanannya, MA menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Kapan dilaksanakan, tunggu kesiapan DKI. Tidak ada tenggat waktu," ujar Abdullah.
Berdasarkan salinan putusan yang diakses Kompas.com melalui laman resmi www.mahkamahagung.go.id, MA mengabulkan permohonan yang diajukan dua orang warga, yakni Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, untuk membatalkan kedua pergub tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan yang dikutip Kompas.com.
Adapun pasal yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat itu berisi tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00 WIB.