Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Presidential Threshold, Gerindra Anggap MK Hilang Kewarasan

Kompas.com - 11/01/2018, 23:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, putusan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), menunjukan hilangnya kewarasan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam hal ambang batas pencalonan presiden Pasal 222, MK seperti kehilangan keseimbangan, kehilangan kewarasan," kata Muzani saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).

Dalam putusannya, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan para pemohon terhadap pasal 222 UU Pemilu. MK menilai pasal tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan MK ini, maka parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres di 2019.

Namun, karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar secara serentak, maka ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

(Baca juga: Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal...)

 

Muzani tak habis pikir, mengapa MK menganggap pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden sah dan konstitusional.

"Bagaimana mungkin hasil Pemilu yang sudah digunakan sebagai ambang batas untuk Pilpres 2014 kembali digunakan untuk Pilpres 2019 mendatang," kata dia.

Muzani juga menilai, putusan MK soal presidential threshold ini tidak konsisten dengan putusan soal verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu.

Dalam hal pengambilan keputusan tentang verifikasi, mahkamah memutuskan bahwa seluruh parpol peserta pemilu 2019 harus diverifikasi ulang, tak perduli partai lama atau baru.

Hal ini demi kesetaraan dan persamaan dimata hukum sehingga tidak ada keistimewaan antar partai politik satu dengan yang lain.

Namun, dalam mengambil putusan soal ambang batas pencalonan presiden, Muzani menilai logika kesetaraan yang sama tidak digunakan oleh MK.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com