Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nobatkan Najwa Shihab Jadi Tokoh Publik Antikorupsi 2017

Kompas.com - 11/01/2018, 22:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Talkshow "Mata Najwa" Najwa Shihab diberi penghargaan sebagai Tokoh Publik Antikorupsi 2017 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Penobatan tersebut berdasarkan hasil seleksi dari 44 nominator oleh dewan juri, antara lain mantan Pansel KPK Betty Alisjahbana dan Zainal Arifin Mochtar dari Pukat UGM.

Koordinator ICW Adnan Topan mengatakan, meski tak ikut menjadi juri, ia menilai Najwa sebagai sosok yang memiliki pengaruh dalam menyuarakan antikorupsi.

Meski profesinya bukan pegiat antikorupsi, Najwa memiliki integritas dalam pekerjaannya.

"Kita tidak pernah dengar hal aneh seputar kehidupan mbak Nana, baik sebagai individu atau public figur," kata Adnan.

Adnan berharap penghargaan tersebut bisa memicu orang lain untuk memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Betty menambahkan bahwa terpilihnya Najwa sebagai tokoh inspiratif melalui proses cukup panjang.

Para juri melihat kiprah Najwa, baik di kehidupan nyata maupaun di media sosial.

Najwa dianggap mampu menjadi influencer di media sosial karena pengikutnya kini mencapai 8 juta.

Selain Najwa, kandidat dalam penghargaan ini memiliki profesi aktivis, penulis buku, hingga pemain film.

"Diharapkan lewat penghargaan ini, masyarakat sadar siapapun dalam profesinya bisa aktif berperan dalam pemberantasn korupsi," kata Betty.

Menerima penghargaan tersebut, Najwa mengaku mulanya merasa terbebani. Ia menganggap sebenarnya banyak tokoh yang jauh lebih layak dinobatkan sebagai tokoh antikorupsi.

Najwa menganggap, profesi jurnalis dan korupsi merupakan hal yang sangat bertolak belakang.

Jurnalisme berdiri di atas integritas dan kejujuran. Sementara korupsi berdiri di atas kebohongan. Meski bukan aktivis, ia memiliki sikap tegas terkait pidana korupsi.

"Saya kerap dikritik, katanya terlalu menghakimi kalau menyinggung kasus mega korupsi. Ketika kasus begitu konyol, tindakannya sangat keterlaluan, rasanya sulit tidak menyuarakan lebih keras," kata Najwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com