JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fredrich menjadi tersangka bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Lantas apakah mantan pengacara Ketua DPR itu bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka?
Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa, belum memastikan apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Nantilah, kami masih pertimbangkan itu. Kami masih lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya dan kansnya," kata Sapriyanto, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca juga: Tim Hukum Peradi Surati KPK Minta Pemeriksaan Fredrich Yunadi Ditunda)
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.