JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bekerja sama memasukkan mantan Ketua DPR itu ke rumah sakit.
Keduanya diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pascakecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
(Baca juga: Rintangi Penyidikan Novanto, KPK Tetapkan Dokter RS Medika Permata Hijau sebagai Tersangka)
Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebelum kasus kecelakaan terjadi, pada Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya.
Sehari setelah itu, pada malam harinya atau Kamis (16/11/2017), Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
(Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai Tersangka )
Ternyata sebelum dirawat di RS Medika Permata Hijau, Fredrich diduga sudah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak di RS tersebut bahwa Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB.
"Didapat informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ujar Basaria.
KPK sebelumnya menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka kasus ini.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.