Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal "Presidential Threshold"

Kompas.com - 11/01/2018, 16:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik dipastikan harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Tidak ada parpol yang bisa sendirian mengusung pasangan calon.

Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyatakan Pasal 222 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

(Baca juga: MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold)

Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

Namun, tak ada satu pun partai politik yang meraih 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Berikut perolehan suara sah nasional 10 parpol dalam Pemilu 2014:

1. Partai Nasdem 8.402.812 suara (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 suara (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 suara (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 suara (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 suara (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 suara (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 suara (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 suara (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 suara (5,26 persen)

Berikut jumlah kursi 10 parpol tersebut di DPR:

1. Partai Nasdem (36 kursi atau 6,4 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi atau 8,4 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi atau 7,1 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi atau 19,4 persen)
5. Partai Golkar (91 kursi atau 16,2 persen)
6. Partai Gerindra (73 kursi atau 13 persen)
7. Partai Demokrat (61 kursi atau 10,9 persen)
8. Partai Amanat Nasional (48 kursi atau 8,6 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi atau 7 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (16 kursi atau 2,9 persen)

Peta koalisi bisa dilihat dari komposisi parpol pendukung pemerintah versus oposisi.

(Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra Tetap Usung Prabowo di Pilpres 2019

Parpol pendukung pemerintah mendominasi, bisa dilihat dari kursi PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN yang mencapai 68,9 persen.

Meski demikian, gabungan parpol oposisi, yakni Partai Gerindra dan PKS sebesar 20,1 persen, sudah cukup untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, kekuatan oposisi masih bisa bertambah apabila Partai Demokrat yang selama ini memosisikan diri sebagai penyeimbang ikut bergabung.

Belum lagi jika PAN akhirnya memutuskan menyeberang dari partai pemerintah menjadi partai oposisi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com