Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal "Presidential Threshold"

Kompas.com - 11/01/2018, 16:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik dipastikan harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Tidak ada parpol yang bisa sendirian mengusung pasangan calon.

Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyatakan Pasal 222 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

(Baca juga: MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold)

Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

Namun, tak ada satu pun partai politik yang meraih 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Berikut perolehan suara sah nasional 10 parpol dalam Pemilu 2014:

1. Partai Nasdem 8.402.812 suara (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 suara (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 suara (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 suara (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 suara (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 suara (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 suara (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 suara (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 suara (5,26 persen)

Berikut jumlah kursi 10 parpol tersebut di DPR:

1. Partai Nasdem (36 kursi atau 6,4 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi atau 8,4 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi atau 7,1 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi atau 19,4 persen)
5. Partai Golkar (91 kursi atau 16,2 persen)
6. Partai Gerindra (73 kursi atau 13 persen)
7. Partai Demokrat (61 kursi atau 10,9 persen)
8. Partai Amanat Nasional (48 kursi atau 8,6 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi atau 7 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (16 kursi atau 2,9 persen)

Peta koalisi bisa dilihat dari komposisi parpol pendukung pemerintah versus oposisi.

(Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra Tetap Usung Prabowo di Pilpres 2019

Parpol pendukung pemerintah mendominasi, bisa dilihat dari kursi PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN yang mencapai 68,9 persen.

Meski demikian, gabungan parpol oposisi, yakni Partai Gerindra dan PKS sebesar 20,1 persen, sudah cukup untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, kekuatan oposisi masih bisa bertambah apabila Partai Demokrat yang selama ini memosisikan diri sebagai penyeimbang ikut bergabung.

Belum lagi jika PAN akhirnya memutuskan menyeberang dari partai pemerintah menjadi partai oposisi.

(baca: Amien Rais Minta Menteri PAN Keluar dari Kabinet Jokowi)

PAN saat ini secara de facto masih berada di koalisi pemerintah. Namun, sejumlah kebijakan yang diambil Fraksi PAN di DPR belakangan ini justru menunjukkan sikap yang berseberangan.

Bahkan, PAN sempat tak diundang dalam rapat dengan Presiden Jokowi di Istana.

Partai yang dipimpin Zulkfli Hasan itu juga belakangan terus menunjukkan kemesraan dengan Partai Gerindra dan PKS dalam koalisi di pilkada serentak 2018.

Jika koalisi pemerintah versus oposisi saat ini solid, kemungkinan hanya akan muncul dua pasang calon seperti pada Pilpres 2014.

Namun, jika koalisi pecah, bisa muncul lebih banyak capres. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com