Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah

Kompas.com - 10/01/2018, 21:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memfitnah dirinya bekerja sama dengan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit.

"Itu fitnahan keji, beliau (Bimanesh) mantan kombes polisi, baru pensiun, beliau S-3 ahli penyakit dalam ginjal. Jika menuduh, berarti KPK menuduh Polri merekayasa juga. Tidak masuk akal," kata Fredrich lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Fredrich juga membantah bahwa dirinya memesan kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

"Itu fitnah mimpi di siang bolong, lantai tersebut ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir? Gila, saya tiba RS pukul 19.30 WIB, SN masuk RS jam 18.20 WIB, betul-betul fitnah keji," ujar Fredrich.

Menurut dia, dirinya baru memesan kamar rumah sakit pada pukul 20.50 WIB. Artinya bukan memesan sebelum Novanto kecelakaan.

"Gila apa? Emang saya ahli nujum bisa prediksi akan ada insiden? Tidak masuk akal," ujar Fredrich.

(Baca juga: KPK Duga Dokter Bimanesh Memanipulasi Data Medis Setya Novanto)

Terkait penetapan tersangka ini, Fredrich menyerahkan urusan tersebut kepada tim hukum DPN Peradi.

"Kasus kini di tangan ketua tim hukum DPN Peradi ya," ujar Fredrich.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2018), menyatakan, pihaknya menduga kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

(Baca juga: Jadi Tersangka, KPK Cegah Dokter Bimanesh Ke Luar Negeri)

Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.

KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com