Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya Satgas Antipolitik Uang dengan Sentra Gakkumdu?

Kompas.com - 05/01/2018, 08:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mencetuskan ide membuat satuan tugas antipolitik uang (money politic) menjelang Pilkada 2018. Tito ingin Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani praktik politik uang yang diprediksi akan ramai menjelang Pilkada 2018.

Ide tersebut disampaikan kepada pimpinan KPK dan mendapat sambutan baik. Sebenarnya, penindakan praktik politik uang jelang pilkada sudah menjadi ranah sentra penegakan hukum terpadu.

Satgas terpadu tersebut terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan Agung yang dibentuk pada 2016. Isinya, Polri bisa menangani kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang bisa dikenai sanksi. Sanksi yang dimaksud diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU No 10/2016. Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Baca juga: Antisipasi Hoaks dan Isu SARA Jelang Pilkada, Polri Kerahkan Kekuatan Siber

Pelaku juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenai sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Lantas, apa bedanya satgas antipolitik uang dengan peran Polri dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sudah ada?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pembentukan satgas antipolitik uangmasih dalam rancangan. Nantinya akan disinkronkan antara penegakan hukum di Sentra Gakkumdu dan satgas tersebut.

"Kami sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih," kata Setyo.

Setyo mengatakan, rencana pembentukan satgas antipolitik uang berangkat dari keprihatinan terhadap calon kepala daerah yang menghalalkan segala cara demi terpilih dalam pilkada. Salah satunya dengan mengeluarkan banyak uang untuk merebut hati masyarakat. Padahal, gaji kepala daerah selama lima tahun menjabat belum tentu bisa mengembalikan ongkos politik yang dihabiskan.

Baca juga: Kurang Anggaran untuk Tangani Perkara, Polri Ingin seperti KPK

"Ditengarai pasti ingin kembalikan modal dengan cara tidak benar. Sistemnya ini mesti dicegah supaya enggak berlangsung money politic," kata Setyo.

Dengan adanya penindakan yang masif, diharapkan ada efek jera. Jika nanti wacana tersebut disetujui, Polri akan berkoordinasi juga dengan kejaksaan untuk sistem peradilannya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan, proses demokrasi, termasuk pilkada, membutuhkan biaya tinggi. Untuk kampanye saja, calon bupati harus merogoh kocek Rp 30 miliar-Rp 40 miliar. Sementara calon gubernur memerlukan dana lebih besar, sekitar Rp 100 miliar. Calon kepala daerah tersebut perlu membangun jaringan setidaknya satu hingga dua tahun. Salah satu cara instan agar menarik minat masyarakat adalah dengan membagikan uang atau bahan pokok.

"Begitu sudah terpilih jadi kepala daerah, gaji seorang bupati paling top dengan segala tunjangan Rp 300 juta. Dikali 12, Rp 3,6 miliar. Dalam lima tahun yang keluar berapa? Apa mau tekor?" kata Tito.

Karena ingin modal saat kampanye kembali, kata Tito, cara-cara kotor pun dilakukan. Di situlah korupsi muncul. Kepala daerah mengambil komisi dari proyek, perizinan, dan lain sebagainya. Ia menganggap, politik uang sudah membuat sistem yang memaksa kepala daerah korupsi.

Baca juga: Irjen Safaruddin Akan Mundur dari Polri jika Resmi Mendaftar Pilkada Kaltim

Apalagi, kesadaran berdemokrasi yang bersih belum merata, terutama di kalangan bawah. Jadi, yang terjadi adalah orang yang memiliki kuasa politik memanipulasi demokrasi itu sendiri.

"Itu terjadi, orang tidak melihat program kampanye, tetapi dilihat yang datang ada duit atau enggak," kata Tito.

Satgas tersebut nantinya akan dibentuk Bareskrim Polri dan menarik anggota yang memiliki idealisme kuat untuk memerangi politik uang. Nantinya akan ada anggaran khusus untuk satgas tersebut.

Menurut rencana, Januari 2018, satgas tersebut sudah mulai bergerak. Polri dan KPK akan membagi porsi dalam penanganan perkaranya. "Polri-KPK punya kemampuan yang kira-kira nanti menyangkut figur-figur yang bisa ditangani KPK, mereka tangani. Yang tidak bisa sama KPK, serahkan ke Polri," kata Tito.

"Kita lihat nanti wilayah mana yang rawan money politic sehingga kecenderungan money politic ini membuat masyarakat takut disuap," lanjutnya.

Kompas TV Polri dan KPK siap berpartisipasi dalam gelaran Pilkada 2018 lewat satgas antipolitik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com