Salin Artikel

Apa Bedanya Satgas Antipolitik Uang dengan Sentra Gakkumdu?

Ide tersebut disampaikan kepada pimpinan KPK dan mendapat sambutan baik. Sebenarnya, penindakan praktik politik uang jelang pilkada sudah menjadi ranah sentra penegakan hukum terpadu.

Satgas terpadu tersebut terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan Agung yang dibentuk pada 2016. Isinya, Polri bisa menangani kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang bisa dikenai sanksi. Sanksi yang dimaksud diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU No 10/2016. Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Pelaku juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenai sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Lantas, apa bedanya satgas antipolitik uang dengan peran Polri dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sudah ada?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pembentukan satgas antipolitik uangmasih dalam rancangan. Nantinya akan disinkronkan antara penegakan hukum di Sentra Gakkumdu dan satgas tersebut.

"Kami sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih," kata Setyo.

Setyo mengatakan, rencana pembentukan satgas antipolitik uang berangkat dari keprihatinan terhadap calon kepala daerah yang menghalalkan segala cara demi terpilih dalam pilkada. Salah satunya dengan mengeluarkan banyak uang untuk merebut hati masyarakat. Padahal, gaji kepala daerah selama lima tahun menjabat belum tentu bisa mengembalikan ongkos politik yang dihabiskan.

"Ditengarai pasti ingin kembalikan modal dengan cara tidak benar. Sistemnya ini mesti dicegah supaya enggak berlangsung money politic," kata Setyo.

Dengan adanya penindakan yang masif, diharapkan ada efek jera. Jika nanti wacana tersebut disetujui, Polri akan berkoordinasi juga dengan kejaksaan untuk sistem peradilannya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan, proses demokrasi, termasuk pilkada, membutuhkan biaya tinggi. Untuk kampanye saja, calon bupati harus merogoh kocek Rp 30 miliar-Rp 40 miliar. Sementara calon gubernur memerlukan dana lebih besar, sekitar Rp 100 miliar. Calon kepala daerah tersebut perlu membangun jaringan setidaknya satu hingga dua tahun. Salah satu cara instan agar menarik minat masyarakat adalah dengan membagikan uang atau bahan pokok.

"Begitu sudah terpilih jadi kepala daerah, gaji seorang bupati paling top dengan segala tunjangan Rp 300 juta. Dikali 12, Rp 3,6 miliar. Dalam lima tahun yang keluar berapa? Apa mau tekor?" kata Tito.

Karena ingin modal saat kampanye kembali, kata Tito, cara-cara kotor pun dilakukan. Di situlah korupsi muncul. Kepala daerah mengambil komisi dari proyek, perizinan, dan lain sebagainya. Ia menganggap, politik uang sudah membuat sistem yang memaksa kepala daerah korupsi.

Apalagi, kesadaran berdemokrasi yang bersih belum merata, terutama di kalangan bawah. Jadi, yang terjadi adalah orang yang memiliki kuasa politik memanipulasi demokrasi itu sendiri.

"Itu terjadi, orang tidak melihat program kampanye, tetapi dilihat yang datang ada duit atau enggak," kata Tito.

Satgas tersebut nantinya akan dibentuk Bareskrim Polri dan menarik anggota yang memiliki idealisme kuat untuk memerangi politik uang. Nantinya akan ada anggaran khusus untuk satgas tersebut.

Menurut rencana, Januari 2018, satgas tersebut sudah mulai bergerak. Polri dan KPK akan membagi porsi dalam penanganan perkaranya. "Polri-KPK punya kemampuan yang kira-kira nanti menyangkut figur-figur yang bisa ditangani KPK, mereka tangani. Yang tidak bisa sama KPK, serahkan ke Polri," kata Tito.

"Kita lihat nanti wilayah mana yang rawan money politic sehingga kecenderungan money politic ini membuat masyarakat takut disuap," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/05/08251841/apa-bedanya-satgas-antipolitik-uang-dengan-sentra-gakkumdu

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke