Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Faktual: Partai Garuda Penuhi Syarat, Partai Berkarya Belum

Kompas.com - 01/01/2018, 18:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pada hari ini Senin (1/1/2018) melaksanakan verifikasi faktual di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Hasilnya di tingkat DPP, Partai Garuda dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan Partai Berkarya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, ada tiga item yang diteliti dalam verifikasi faktual.

Pertama, mengenai kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.

Kedua, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan pusat, minimal 30 persen dari jumlah pengurus.

(Baca juga : Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke Bawaslu)

Sedangkan item ketiga adalah kantor yang digunakan untuk aktivitas parpol hingga 2019.

Adapun yang menyebabkan Partai Berkarya dinyatakan BMS, yaitu lantaran Bendahara Umum yakni RM Handriyanto Djojoningrat sedang tidak ada di lokasi ketika verifikasi faktual berlangsung.

Yang bersangkutan saat verifikasi berlangsung tengah dirawat di RS Abdi Waluyo.

"Karena bendahara umum tidak hadir, maka Ketua Umum kami nyatakan MS, Sekretaris Jenderal MS, Bendahara Umum kami simpulkan BMS. Belum memenuhi syarat, ini bukan berarti tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Arif, di kantor Partai Berkarya Jl Pangeran Antasari No.20, Jakarta Selatan.

Meski dinyatakan BMS, namun Partai Berkarya masih diberikan kesempatan perbaikan hingga 12 Januari 2018.

"Nanti tim verifikator dari kita dan tim teknis dari partai bertemu langsung. Waktunya kapan, nanti diatur, karena memang yang bersangkutan harus ada. Kapan yang bersangkutan bisa ditemui," tutur Arief.

(Baca juga : Partai Idaman: KPU Tak Cermat dalam Proses Penelitian Administrasi)

Item keterwakilan perempuan Partai Berkarya melebihi afirmatif minimal. Empat dari sebelas pengurus adalah perempuan (36 persen).

Sementara itu, untuk verifikasi faktual, Partai Garuda dinyatakan memenuhi semua item penelitian. Kantor yang beralamat Gedung Senatama di Jalan Kwitang No.5 Jakarta Pusat disewa hingga 2021.

Empat dari sebelas pengurus perempuan. Dan seluruh pengurus pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, serta Bendahara Umum dinyatakan MS.

"Maka dari semua item, semua MS. Nah selanjutnya kami menunggu hasil verifikasi faktual di DPW dan Kabupaten/Kota. Khusus Kabupaten/Kota, selain tiga item ditambah verifikasi keanggotaan," jelas Arief.

"Maka kami masih menunggu sampai Februari apakah ada perbaikan di tingkat pusat maupun daerah," pungkasnya.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com