JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan politik identitas yang cenderung mengarah ke SARA diramalkan bakal mewarnai Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Masifnya penggunaan media sosial di masyarakat dapat melipatgandakan aktivitasnya.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) Hasyim Asy'ari, sebetulnya ada sanksi administrasi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pengguna isu-isu SARA dalam kampanye. Sanksi administratif tersebut yakni diskualifikasi atau pembatalan calon peserta pemilu atau pilkada.
"Kalau mau sanksi administratif yang kemudian membuat orang menjadi jera, sanksi administratif itu berupa diskualifikasi atau pembatalan calon," katanya di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Sayangnya, saat ini sanksi administratif itu belum diatur dalam level undang-undang. Sementara, regulasi dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) tidak memungkinkan mengatur sanksi administratif seperti itu.
Sanksi administratif tersebut yakni diskualifikasi atau pembatalan calon peserta pemilu atau pilkada.
:Baca juga: Pilkada Serentak 2018, Jenis Konflik Terbanyak Ada di Jawa Timur dan Papua
"Tetapi masalahnya untuk sampai pada pembatalan calon itu, level aturannya harus di level undang-undang," imbuh Hasyim.
"Kalau hanya di level PKPU itu menurut saya tidak bisa, karena ada aspek hak konstitusional seseorang, dimana perumus regulasinya itu harus wakil rakyat," kata dia lagi.
Dengan begitu, menurut Hasyim, satu-satunya cara KPU untuk mengantisipasi penggunaan isu-isu SARA di pilkada maupun pemilu, adalah dengan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan lain yang memiliki instrumen. Misalnya, Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, serta Cybercrime Polri.
"Dan pintu penegakkan hukumnya mesti lewat Bawaslu dulu. Jadi, yang penting, urusan (SARA) ini ada pada penegakkan hukum pemilu," pungkas Hasyim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.