KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Setelah sebulan lebih berstatus tersangka, Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.
11 September 2017: Dipanggil KPK sebagai tersangka, namun tak hadir
KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Novanto tak hadir dengan alasan sakit. Sekjen Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Novanto mengantarkan surat dari dokter ke KPK.
Menurut Idrus, Novanto saat itu masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu (10/9/2017).
12 September 2017: Kirim Surat minta penundaan proses hukum
Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar.
Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan.
Oleh karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.
29 September 2017: Novanto bebas dari status tersangka
Setelah menjalani serangkaian sidang, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan
31 Oktober 2017: Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara korupsi e-KTP.
Penetapan Novanto sebagai tersangka ini dilakukan sejak 31 Oktober 2017.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (10/11/2017).
KPK sebelumnya telah memantau hasil praperadilan yang memenangkan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, sehingga status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan.
KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi setelah putusan itu.
15 November 2017: KPK lakukan jemput paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, malam ini, Rabu (15/11/2017). Mereka tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB.
Tampak petugas polisi berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Petugas KPK diketahui dilarang masuk ke dalam sehingga hingga berita ini diturunkan, mereka masih berada di lingkungan sekitar rumah Novanto.