Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Nilai Jokowi Jilat Ludah Sendiri jika Airlangga Tak Dicopot

Kompas.com - 22/12/2017, 16:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon menilai, Presiden Joko Widodo sebaiknya segera mencopot Airlangga Hartarto dari jabatan Menteri Perindustrian. Sebab, Airlangga saat ini sudah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Fadli mengingatkan komitmen Jokowi yang tidak membolehkan menterinya rangkap jabatan di partai politik.

"Dia (Jokowi) sendiri yang menetapkan waktu itu bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Ya kan?! Kan bukan masyarakat," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Fadli mengatakan, komitmen Jokowi tersebut adalah sebuah tradisi yang sangat baik. Dengan tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik, maka menteri bisa fokus pada tugasnya. Selain itu, tak terjadi juga konflik kepentingan.

(Baca juga: Jokowi Putuskan Nasib Airlangga di Kabinet Setelah Munaslub Golkar)

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan pidato perdana saat pembuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017). Rapimnas tersebut merupakan kelanjutan dari rapat pleno pada Rabu (13/12/2017) yang telah memilih Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto sebagai pengisi jabatan lowong.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan pidato perdana saat pembuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017). Rapimnas tersebut merupakan kelanjutan dari rapat pleno pada Rabu (13/12/2017) yang telah memilih Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto sebagai pengisi jabatan lowong.
Oleh karena itu, Fadli Zon meminta Jokowi untuk tetap berkomitmen dengan janji yang ia sampaikan pada masa kampanye itu.

"(Kalau tidak) ya artinya menelan ludah sendiri," ucap Fadli.

Airlangga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar setelah terpilih dalam rapat pleno DPP Golkar, Rabu (13/12/2017). Airlangga lalu dikukuhkan sebagai ketua umum Golkar pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada Rabu (20/12/2017) pagi.

Sejauh ini, belum ada pernyataan Airlangga akan mundur dari jabatannya sebagai perindustrian. Presiden Jokowi juga belum menyatakan akan mencopot Airlangga.

(Baca juga: Menurut Jusuf Kalla, Tak Masalah jika Airlangga Rangkap Jabatan Menteri)

Kompas TV Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar, resmi memutuskan Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com