JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perpres tersebut diterbitkan 11 Desember 2017 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rilis Laman Setkab, Rabu (20/12/2017), BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Jadi, BPKH berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota. Ia memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota, seperti tercantum di pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Adapun organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(Baca juga : MK: Ketentuan Investasi Dana Haji Jamin Kepastian Hukum bagi Calon Jemaah)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
Anggota Dewan Pengawas berasal dari unsur Pemerintah, terdiri atas seorang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kemudian seorang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat, menurut Perpres ini, dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPKH
Pasal 9 Perpres ini menyebutkan, Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.