Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Putusan Andi Narogong, Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto

Kompas.com - 21/12/2017, 13:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Dalam uraian fakta-fakta, hakim ikut mempertimbangkan adanya aliran uang kepada Setya Novanto.

Salah satunya saat konsorsium pelaksana proyek e-KTP belum memiliki modal kerja. Padahal, kontrak perjanjian kerja telah ditandatangani.

"Terdakwa dan Paulus Tanos kemudian ke kediaman Setya Novanto untuk membahas modal kerja. Lalu Setya Novanto menyampaikan bahwa teman dekatnya, Made Oka Masagung, yang akan membantu modal. Selain itu, fee kepada Setya Novanto akan diberikan melalui Oka Masagung," kata hakim Franki Tambuwun saat membaca uraian fakta.

Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP

Selanjutnya, hakim juga menguraikan pemberian fee 7 juta dollar Amerika Serikat kepada Novanto. Menurut hakim, pemberian fee kepada Novanto diberikan PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.

Uang tersebut dikirim kepada rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura, yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd. Selain itu, ada juga penyerahan uang melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Sebelumnya, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi E-KTP

Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam korupsi e-KTP. Perbuatan Andi membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.

Jaksa menilai, Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Andi Agustinus bersaksi bahwa Setya Novanto bertemu untuk membicarakan anggaran proyek itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com