Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyatakan Novanto Sehat, 3 Dokter RSCM Siap Tanggungjawab

Kompas.com - 13/12/2017, 18:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyatakan Setya Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Ketiga dokter tersebut juga siap bertanggungjawab atas hasil pemeriksaannya.

Hal ini ditegaskan ketiga dokter tersebut dalam sidang dakwaan Novanto sebagai terdakwa kasus korupsi E-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Awalnya, ketiga dokter itu memeriksa Novanto di klinik pengadilan. Pemeriksaan dilakukan atas perintah majelis hakim karena Novanto mengaku sakit dan tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.

Usai pemeriksaan, sidang kembali dilanjutkan.

(Baca juga : Dakwaan Dibacakan, Setya Novanto Terus Menunduk dan Tutupi Wajahnya)

 

Ketiga dokter menyatakan Novanto sehat. Namun, Novanto tetap mengaku masih sakit dan tak menjawab pertanyaan yang diajukan hakim.

Akhirnya, Hakim Yanto pun bertanya kepada ketiga dokter yang memeriksa Novanto apakah mereka bersedia bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.

"Artinya kalau pemeriksaan saudara enggak benar bisa dipermasalahkan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada ketiga dokter tersebut.

(Baca juga : Setelah Drama di Awal Sidang, Dakwaan Setya Novanto Akhirnya Dibacakan)

 

Ketiga dokter pun menjawab singkat secara bergantian bahwa mereka siap bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.

Setelah itu, Hakim Yanto pun memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan. Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan Novanto.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Kompas TV Kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com