Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya

Kompas.com - 13/12/2017, 16:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, masih mengaku kurang sehat saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) siang.

Sidang dilanjutkan setelah Setya Novanto diperiksa kembali oleh dokter. Sebelumnya, sidang diskors karena Novanto mengaku sakit.

"Saya kurang sehat Yang Mulia," kata Novanto kepada Majelis Hakim.

Novanto pun sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Yanto terkait identitasnya. Ketua Umum Partai Golkar ini juga tidak menjawab saat ditanya apakah pelan-pelan bisa mengikuti jalannya sidang.

Baca juga: Setya Novanto Tolak Diperiksa Dokter RSPAD yang Didatangkannya Sendiri

Pengakuan Novanto berbeda dengan tiga dokter yang baru saja memeriksanya di klinik pengadilan.

Ketiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu satu per satu ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi Novanto. Ketiganya memastikan Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti jalannya persidangan.

Bahkan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, Novanto bisa berkomunikasi dengan ketiga dokter itu saat diperiksa. Novanto juga sempat makan siang di sela-sela pemeriksaan.

Baca juga: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...

"Saat pemeriksaan berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa dan sudah makan siang," kata jaksa Irene Putri.

Menurut Irene, dalam pemeriksaan di klinik itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD Gatot Subroto yang dihadirkannya sendiri.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.

Maqdir meminta majelis hakim menunda sidang agar kliennya bisa menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Baca juga: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...

Namun, Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu, tetapi memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan atau tidak.

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

Kompas TV Sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto terpaksa diskors.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com