Ketiga dokter tersebut juga siap bertanggungjawab atas hasil pemeriksaannya.
Hal ini ditegaskan ketiga dokter tersebut dalam sidang dakwaan Novanto sebagai terdakwa kasus korupsi E-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Awalnya, ketiga dokter itu memeriksa Novanto di klinik pengadilan. Pemeriksaan dilakukan atas perintah majelis hakim karena Novanto mengaku sakit dan tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.
Usai pemeriksaan, sidang kembali dilanjutkan.
Ketiga dokter menyatakan Novanto sehat. Namun, Novanto tetap mengaku masih sakit dan tak menjawab pertanyaan yang diajukan hakim.
Akhirnya, Hakim Yanto pun bertanya kepada ketiga dokter yang memeriksa Novanto apakah mereka bersedia bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.
"Artinya kalau pemeriksaan saudara enggak benar bisa dipermasalahkan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada ketiga dokter tersebut.
Ketiga dokter pun menjawab singkat secara bergantian bahwa mereka siap bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.
Setelah itu, Hakim Yanto pun memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan. Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan Novanto.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/18034601/nyatakan-novanto-sehat-3-dokter-rscm-siap-tanggungjawab