Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ingin Lihat Rekaman Sidang Novanto di Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Diskors

Kompas.com - 13/12/2017, 12:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kusno, hakim tunggal praperadilan gugatan Setya Novanto, mempersilakan KPK untuk memutar tayangan sidang perdana pokok perkara kasus e-KTP yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya, mendengarkan ahli hukum yang diajukan KPK.

Hakim Kusno mempersilakan KPK memutar rekaman setelah mendengarkan keterangan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang diajukan KPK.

Dalam sidang, Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.

Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Novanto seharusnya gugur.

(Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Setya Novanto Mengaku Sakit)

KPK kemudian memutar persidangan Novanto di pengadilan tipikor yang sudah berlangsung.

Namun, hakim Kusno meminta agar KPK memutar video dari awal ketika hakim tipikor menyatakan sidang dibuka untuk umum.

KPK kemudian memutar rekamannya. Terdengar  hakim tipikor membuka sidang Novanto.

(Baca juga: Novanto Mengaku Diare sampai 20 Kali ke Toilet, Jaksa Sebut Hanya Dua Kali)

Hakim tipikor menyatakan, sidang perdana atas nama terdakwa Setya Novanto dibuka dan nyatakan terbuka untuk umum.

"Nah, ini yang pertama kali Yang Mulia," kata anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Setelah menyimak video rekaman beberapa saat, hakim Kusno kemudian menyatakan memenuhi permintaan pengacara Novanto agar rekaman video sidang tipikor sebaiknya diserahkan kepada hakim untuk dilihat sendiri olehnya.

(Baca juga: Kepada Hakim, Dokter Pastikan Novanto Sehat dan Layak Disidang)

Yang terpenting, lanjut Kusno, semua telah melihat bahwa sidang pokok perkara di tipikor telah dibuka.

"Jadi kalau gitu begini, saya terima usulnya pemohon ke hakim, untuk saya lihat," ujar Kusno.

Kusno beralasan, jika video sidang tipikor diputar di persidangan, hal itu akan memakan waktu.

"Nanti kalau dibuka, panjang, enggak enak," ujar Kusno.

Dia kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.

"Sidang kita skors dulu ya. Kurang lebih 1,5 jam," ujar Kusno.

Sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta memang sudah dimulai. Namun, dakwaan belum dibacakan karena Novanto mengaku sakit.

Novanto tidak menjawab berkali-kali pertanyaan hakim. Sementara jaksa KPK memastikan Novanto sehat dan layak untuk menjalani sidang.

Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.

Akhirnya, sidang diskors untuk kembali memeriksa kesehatan Novanto.

Kompas TV Jusuf Kalla menilai keputusan Setya Novanto menyalahi aturan yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com