JAKARTA, KOMPAS.com — Kusno, hakim tunggal praperadilan gugatan Setya Novanto, mempersilakan KPK untuk memutar tayangan sidang perdana pokok perkara kasus e-KTP yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya, mendengarkan ahli hukum yang diajukan KPK.
Hakim Kusno mempersilakan KPK memutar rekaman setelah mendengarkan keterangan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang diajukan KPK.
Dalam sidang, Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Novanto seharusnya gugur.
(Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Setya Novanto Mengaku Sakit)
KPK kemudian memutar persidangan Novanto di pengadilan tipikor yang sudah berlangsung.
Namun, hakim Kusno meminta agar KPK memutar video dari awal ketika hakim tipikor menyatakan sidang dibuka untuk umum.
KPK kemudian memutar rekamannya. Terdengar hakim tipikor membuka sidang Novanto.
(Baca juga: Novanto Mengaku Diare sampai 20 Kali ke Toilet, Jaksa Sebut Hanya Dua Kali)
Hakim tipikor menyatakan, sidang perdana atas nama terdakwa Setya Novanto dibuka dan nyatakan terbuka untuk umum.
"Nah, ini yang pertama kali Yang Mulia," kata anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Setelah menyimak video rekaman beberapa saat, hakim Kusno kemudian menyatakan memenuhi permintaan pengacara Novanto agar rekaman video sidang tipikor sebaiknya diserahkan kepada hakim untuk dilihat sendiri olehnya.
(Baca juga: Kepada Hakim, Dokter Pastikan Novanto Sehat dan Layak Disidang)
Yang terpenting, lanjut Kusno, semua telah melihat bahwa sidang pokok perkara di tipikor telah dibuka.
"Jadi kalau gitu begini, saya terima usulnya pemohon ke hakim, untuk saya lihat," ujar Kusno.
Kusno beralasan, jika video sidang tipikor diputar di persidangan, hal itu akan memakan waktu.
"Nanti kalau dibuka, panjang, enggak enak," ujar Kusno.
Dia kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.
"Sidang kita skors dulu ya. Kurang lebih 1,5 jam," ujar Kusno.
Sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta memang sudah dimulai. Namun, dakwaan belum dibacakan karena Novanto mengaku sakit.
Novanto tidak menjawab berkali-kali pertanyaan hakim. Sementara jaksa KPK memastikan Novanto sehat dan layak untuk menjalani sidang.
Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Akhirnya, sidang diskors untuk kembali memeriksa kesehatan Novanto.