Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Larangan Cantrang, Nasdem akan Kirim Surat ke Jokowi

Kompas.com - 12/12/2017, 22:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem meminta pemerintah menunda dan mengevaluasi kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Nasdem menilai, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, serta berdialog dengan para nelayan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat menerima Paguyuban Nelayan Indonesia, di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

"Saya sudah mengambil kesimpulan, Nasdem memutuskan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI agar kebijakan yang memberatkan kehidupan masyarakat nelayan agar dapat ditunda dulu," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

(Baca juga : Wakil Ketua MPR Merespon Aspirasi Reward Untuk Nelayan)

Surat permintaan penundaan dan evaluasi pelarangan cantrang tersebut, lanjut Surya, didasarkan atas hasil uji petik yang telah dilakukan Nasdem bersama dengan para ahli dan nelayan, beberapa waktu lalu.

Meski sebagai partai pendukung pemerintah, kata Surya, pihaknya tetap mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Untuk itu, Nasdem meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi.

"Karena kita perlu melakukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam," katanya.

Sementara itu Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild mengatakan, kegiatan uji petik terkait pelarangan cantrang berlangsung sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu, Tegal, Jepara dan Lamongan.

Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan tidak semua penggunaan cantrang memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut.

(Baca juga : Ungkapan Syukur Nelayan Pulau Terluar atas BBM Satu Harga)

 

Dampak negatif tersebut terjadi apabila cantrang digunakan hingga ke dasar laut dengan spesifikasi ukuran mata jaring yang terlalu kecil. 

"Masalahnya itu terdapat pada ukuran jaring cantrang. Memang perlu diperbaiki namun apakah perlu hingga sampai dilarang?," ujarnya.

Menurut dia, pelarangan penggunaan cantrang tidak dapat diberlakukan secara general. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan standarisasi dan pembinaan kepada nelayan terkait penggunaan cantrang agar tidak merusak ekosistem laut.

"Standarisasi alat tangkap itu. Panjang talinya berapa, mata jaringnya harus berapa, bentuknya seperti apa, lalu kemudian beroperasinya di mana. Jadi pengendalian, pengawasan dan bimbingan," ucap dia.

Pelarangan penggunaan cantrang diatur dalam dalam Permen Nomor 2/ PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Karena banyaknya protes dari nelayan, Presiden Jokowi sempat meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menunda pelaksanaan permen itu sampai akhir tahun 2017.

Artinya, aturan larangan cantrang akan diberlakukan kembali mulai Januari 2018.

Kompas TV Alat Cantrang Nelayan Boleh Dipakai Hingga Akhir Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com