Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Nilai UU Tipikor Indonesia Kuno

Kompas.com - 11/12/2017, 11:52 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimiliki oleh Indonesia kuno.

"Legislasi kita masih banyak kekurangan. Jadi kalau Bapak, Ibu, melihat legislasi kita, UU Tipikor kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno. Karena kita hanya menyentuh keuangan negara," ujar Agus dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut Agus, obyek korupsi yang bisa ditangani oleh lembaga antirasuah perlu diperluas. Dengan demikian, KPK tak hanya menangani korupsi yang merugikan negara semata.

(Baca juga: "Masalah Korupsi Bukan Masalah Hukum, tetapi Kultur Karakter...")

Hal terbaru seperti, Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Nah ini, kita harus melebarkan, meluaskan, bahwa yang namanya suap menyuap di sektor swasta mestinya tidak diperkenankan," ujar Agus.

"Hari ini masih terjadi, misalnya ada seorang pengusaha berhubungan dengan bank swasta dapat kreditnya, kemudian kasih duit, beli mobil dealer-nya lebih suka kredit, karena dengan kredit, dia dapat pembiayaan dan asuransi," kata dia.

(Baca juga: Putusan Hakim terhadap PT DGI Dinilai Sejarah Baru Menghukum Korporasi)

Agus menganggap Indonesia saatnini masih kekurangan UU anti-korupsi di luar regulasi yang sudah ada, seperti UU korupsi di sektor swasta, trading influence yakni memperdagangkan pengaruh, UU mengenai aset recovery, dan lainnya.

"Kalau ini terwujud, tingkah laku bangsa kita ada koridornya, ada hal-hal yg tidak boleh dilakukan," ucap Agus.

"Saya cerita, di Singapura seorang guru mendapat sesuatu dari muridnya tidak boleh. Kalau di kita, masih ada yang seperti itu. Jadi karakter tingkah laku harus ada koridornya," kata dia.

Agus menambahkan, aturan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) juga belum semuanya diterapkan di Indonesia. Meski saat ini, UNCAC telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut pun berharap komitmen terhadap UNCAC tersebut bisa diterapkan sepenuhnya di dalam negeri di waktu-waktu yang akan datang.

"Jadi mudah-mudahhan komitmen kita pada UNCAC harusnya kita penuhi di waktu-waktu akan datang. Mari komitmen kita pada UNCAC kita wujudkan dalam legislasi kita," kata Agus.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com