JAKARTA, KOMPAS.com- Institute for Criminal Jutice Reform (ICJR) menilai putusan hakim dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, telah membuka sejarah baru dalam menghukum korporasi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) untuk membayar uang pengganti.
"Kami mengapresiasi putusan ini. Menurut ICJR, ini merupakan putusan yang cukup bersejarah," kata peneliti ICJR Dirga Sustira dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/11/2017).
Dalam persidangan, majelis Hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE sebesar Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Perusahaan yang sama juga diharuskan bayar uang penggnati sebesar Rp33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga : PT DGI atau PT NKE Dihukum Bayar Uang Pengganti oleh Hakim
Hakim menilai bahwa selama persidangan berlangsung, Dudung Purwadi tidak terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri. Namun dia terbukti memperkaya orang lain dan korporasi.
"Putusan tersebut bisa menjadi rujukan maupun preseden bagi kasus korupsi lainnya yang melibatkan korporasi. Ini langkah yang efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," kata Dirga.
Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi KPK untuk segera mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani kasus yang melibatkan korporasi. Apalagi, hal itu telah diperkuat Peraturan Mahkama Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Diharapkan KPK tidak ragu-ragu lagi dalam menuntut korporasi sebagai terdakwa korupsi di Indonesia," kata Dirga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.