JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, tidak ada lagi korupsi yang sistemik di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Jika masih ada perilaku korup, menurut dia, sifatnya hanya individual sporadis.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memberikan nilai tujuh kepada Ditjen Pajak dalam hal antikorupsi.
Angka ini terbilang tinggi karena Ditjen Pajak berangkat dari level yang sangat rendah.
Sri Mulyani mencontohkan, kasus korupsi Gayus Tambunan telah membuat reputasi Ditjen Pajak porak poranda.
Buktinya, istilah "Gayus-Gayus Lain" dijadikan label bagi aparatur Ditjen Pajak yang terseret kasus serupa.
"Memang start from zaman jahiliah. Menurut saya, nilainya di angka tujuh. Kenapa saya katakan begitu? Karena korupsinya enggak sistemik lagi," kata Sri Mulyanil dalam lokakarya peringatan Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta, Rabu (5/12/2017).
Baca: Harapan Sri Mulyani kepada Ditjen Pajak pada Peringatan Hari Antikorupsi
Menurut Sri Mulyani, pada masa lalu, sistem yang dibangun membuat perilaku koruptif tumbuh subur. Saat ini, sistem tersebut sudah lenyap.
"Sehingga yang terjadi adalah korupsi yang sifatnya individual sporadis. Kalau individual sporadis, harusnya lebih bisa ditangani," lanjutnya.
Kepada aparatur Ditjen Pajak, Sri Mulyani menekan agar mencegah korupsi mulai dari diri sendiri, orang lain, dan wajib pajak.
Integritas yang sifatnya personal dan institusional juga harus dibangun, salah satunya melalui perangkat aturan teknis.
Misalnya, account representative (AR) pajak tidak diperbolehkan bertemu dengan wajib pajak di tempat-tempat yang tidak resmi (official).
"Masalah integrity, itu harus diterjemahkan menjadi SOP sehingga tidak menjadi sesuatu yang abstrak," katanya.