Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Kembali Novanto Jadi Tersangka Tak Melanggar Asas Hukum

Kompas.com - 08/12/2017, 13:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tidak melanggar asas ne bis in idem yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan tim biro hukum KPK saat memberikan eksepsi dan jawaban atas dalil permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

"Penyidik KPK berwenang menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan.

(Baca juga : Pengacara Setya Novanto Minta Putusan Praperadilan Dipercepat)

Sebelumnya, pengacara Novanto menyatakan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka melanggar asas ne bis in idem.

Asas tersebut adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Pengacara merasa Novanto pernah dibebaskan dari penetapan tersangka oleh praperadilan dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Namun, biro hukum KPK beranggapan lain.

"Ketentuan ne bis in idem terpenuhi apabila seseorang sudah dituntut sampai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, lalu dituntut kasus yang sama," kata Setiadi.

(Baca juga : Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?)

Selain itu, menurut biro hukum KPK, putusan praperadilan sebelumnya hanya memeriksa aspek formil, dan bukan dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, belum ada putusan atas pokok perkara yang inkrah.

Kemudian, menurut Setiadi, penetapan tersangka juga dilakukan dengan didahului penyelidikan dan didapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Penetapan kembali seseorang sebagai tersangka juga pernah dilakukan KPK. Bahkan, penetapan tersangka itu sudah diuji dan diperkuat dengan beberapa putusan praperadilan.

"Maka penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah sah," kata Setiadi.

Kompas TV Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com