JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya aliran uang untuk Setya Novanto. Menurut jaksa, hal itu dapat dibuktikan melalui catatan perbankan.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap bahwa Setya Novanto meminta agar jatah untuk dirinya diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.
Baca: Jaksa KPK Bersyukur Andi Narogong Akhirnya Mau Terbuka di Pengadilan
Jaksa menduga, mekanisme penyerahan uang telah diatur sedemikian rupa agar uang tersamarkan.
Jaksa mengatakan, meski Made Oka Masagung dalam persidangan tidak dapat memastikan soal aliran uang yang jumlah totalnya mencapai 7 juta dollar AS (sekitar Rp 63 miliar, dengan kurs saat itu Rp 9.000 per dollar AS) itu, pembuktian dapat diyakini melalui bukti-bukti transfer uang.
Pertama, rekening koran OCBC Bank Singapura dan rekening koran Delta Energy.
Baca juga: Andi Narogong Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP
Dalam bukti transaksi tersebut, terbukti adanya penarikan uang oleh Made Oka, tiga hari setelah menerima transfer uang.
Menurut fakta sidang, PT Biomorf yang menjadi rekanan konsorsium pelaksana e-KTP mengirim uang 3,5 juta dollar AS (sekitar Rp 31,5 miliar, dengan kurs saat itu Rp 9.000 per dollar AS) ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.
Sementara itu, bukti perbankan juga membuktikan adanya transfer uang dari PT Quadra Solutions kepada rekening Made Oka Masagung di Singapura.
PT Quadra merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium.
Baca juga: Andi Narogong: Saya Dijadikan seperti Sampah, seperti Bantargebang
Menurut jaksa, keterangan yang menyebut bahwa uang dari PT Quadra itu adalah uang investasi saham, tidak benar dan tidak terbukti.
Menurut Basir, rekening koran menunjukkan tidak ada uang yang digunakan untuk pembelian saham.
Bahkan, menurut jaksa, pada 2014, Made Oka mengembalikan uang kepada Anang Sugiana Sudihardjo (Dirut PT Quadra) melalui sumber yang berbeda.
Pengembalian dilakukan setelah KPK membuka penyidikan kasus e-KTP.
"Seolah jual-beli saham, menurut jaksa, itu hanya upaya menyamarkan asal-usul," kata Basir.