Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).
(baca: Dakwaan Novanto Dibacakan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan)
Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.
"Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat ditemui di pengadilan tipikor, Kamis.
(Baca juga: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)
Menurut Ibnu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12/2017).
Seusai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.
KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.