Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan juga membantah adanya lobi dengan Arief terkait putusan MK tentang keabsahan Pansus Angket.
Ia menilai uji kelayakan terhadap Arief dilakukan pada waktu yang tepat sebab sesuai peraturan, proses perpanjangan masa jabatan hakim MK dimulai enam bulan sebelum memasuki masa pensiun.
Selain itu, menurut dia, anggapan tersebut merupakan kecurigaan yang berlebihan.
"Lihat aja nanti hasilnya seperti apa. Saya enggak mau berpraduga. Tapi kalau kita lihat lima tahun yang lalu juga (uji kelayakan dan kepatutan) Pak Arief (Hidayat), saya kira dia bukan tipe yang begitu ya. Itu kecurigaan yang berlebihan itu," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Ia menambahkan, tak mungkin Arief bisa memengaruhi putusan MK terkait keabsahan hak angket KPK sebab delapan hakim konstitusi lainnya tentu memiliki pandangan yang saling berbeda.
Sehingga, menurut dia, publik tak perlu mengkhawatirkan putusan MK terkait hak angket bakal menguntungkan Pansus Angket.
"Nanti waktu yang akan membuktikan. Kalau dia sendiri, tidak mungkin. Belum tentu bisa memengaruhi yang 8 lagi. Jadi itu (putusan) dilakukan saya kira dilakukan, saya kira punya motif-motif terdendiri lah (masing-masing hakim)," lanjut dia.