JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, KPK akan melimpahkan berkas dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan. Lantas, bagaimana soal praperadilan Novanto yang kini sedang berjalan di pengadilan?
Salah satu pengacara Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan, berkas perkara yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), dalam hal ini JPU KPK.
Jaksa, kata Otto, masih akan menentukan sikap, apakah langsung melimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Ini, kan, baru dilimpahkan ke penuntutan, belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Baca juga: Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan
Jadi, lanjutnya, saat ini pelimpahan berkasnya belum sampai ke pengadilan. Dia mengakui, dari pengalamannya jika sudah sampai ke pengadilan, praperadilan bisa saja gugur jika pembacaan dakwaan sudah dilakukan.
Namun, segala sesuatu, menurut dia, masih mungkin terjadi.
"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, itu dianggap gugur. Tetapi, ya, tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," ujar Otto.
Otto berpendapat, lebih elegan jika gugatan praperadilan yang diajukan Novanto dapat diselesaikan.
"Kalau KPK menang, otomatis KPK dapat legitimasi dari masyarakat. Tetapi, kalau (praperadilan) ini sengaja dihindari, saya enggak nuduh, ya, maka tentunya orang bertanya-tanya tentang status, apakah betul proses hukum yang sudah ditempuh berjalan dengan baik atau tidak," ujar Otto.
Baca juga: KPK Berhati-hati dalam Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto
KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah lengkap atau P-21.
"Perkembangan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).
KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, kasus ini akan segera disidangkan.
"Selanjutnya aspek formal penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.
Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Baca juga: Setya Novanto Bungkam Saat Ditanya Berkas Perkaranya Telah Lengkap
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.