Salin Artikel

Pengacara Novanto Akui Gugatan Praperadilan Bisa Saja Gugur...

Selanjutnya, KPK akan melimpahkan berkas dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan. Lantas, bagaimana soal praperadilan Novanto yang kini sedang berjalan di pengadilan?

Salah satu pengacara Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan, berkas perkara yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), dalam hal ini JPU KPK.

Jaksa, kata Otto, masih akan menentukan sikap, apakah langsung melimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Ini, kan, baru dilimpahkan ke penuntutan, belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Jadi, lanjutnya, saat ini pelimpahan berkasnya belum sampai ke pengadilan. Dia mengakui, dari pengalamannya jika sudah sampai ke pengadilan, praperadilan bisa saja gugur jika pembacaan dakwaan sudah dilakukan.

Namun, segala sesuatu, menurut dia, masih mungkin terjadi.

"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, itu dianggap gugur. Tetapi, ya, tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," ujar Otto.

Otto berpendapat, lebih elegan jika gugatan praperadilan yang diajukan Novanto dapat diselesaikan.

"Kalau KPK menang, otomatis KPK dapat legitimasi dari masyarakat. Tetapi, kalau (praperadilan) ini sengaja dihindari, saya enggak nuduh, ya, maka tentunya orang bertanya-tanya tentang status, apakah betul proses hukum yang sudah ditempuh berjalan dengan baik atau tidak," ujar Otto.

KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah lengkap atau P-21.

"Perkembangan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, kasus ini akan segera disidangkan.

"Selanjutnya aspek formal penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.

Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/11315281/pengacara-novanto-akui-gugatan-praperadilan-bisa-saja-gugur

Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke