Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang

Kompas.com - 05/12/2017, 22:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Ketua DPR Setya Novanto telah lengkap atau P-21.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.

"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.

(Baca juga: Setya Novanto Bungkam Saat Ditanya Berkas Perkaranya Telah Lengkap)

Setya Novanto untuk kali kedua ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 10 November 2017.

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

(Baca juga: Pengacara Sebut Berkas Perkara Setya Novanto Sudah Lengkap)

Kompas TV KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com