JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi informasi yang beredar terkait berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Berdasarkan informasi yang beredar, berkas kasus Ketua DPR itu telah dilimpahkan ke tahap dua atau kepada jaksa KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah hal tersebut.
"Belum ada pelimpahan. Masih penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/12/2017).
Baca: Kasus Novanto adalah Ujian Terberat bagi DPR
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, juga mengungkapkan hal senada.
Sebelum putusan praperadilan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan bahwa berkas penyidikan Novanto akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum putusan praperadilan.
"Sudah, sudah kami hitung semua. Kalau kami sudah selesaikan berkas, kan berarti tidak main kan sidangnya (praperadilan), sudah selesai," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017).
Menurut Saut, proses hukum terhadap Novanto akan segera naik ke tahap penuntutan. Saut mengatakan, pelimpahan berkas tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
Baca juga: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...
Penyidik KPK sudah memastikan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi cukup untuk mengadili Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hanya tinggal merapikan saja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," kata Saut.