JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang saksi yang sebelumnya ikut diperiksa terkait operasi tangan di Provinsi Jambi, akan dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (29/11/2017) malam.
Kelima orang tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini sudah berada di bandara di Jambi menuju Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Para saksi tersebut yakni dua anak buah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Wahyudi dan Dheny Ivan. Kemudian, Fauzi yang merupakan anak buah Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.
Selain itu, Rinie yang merupakan staf di Dinas Pekerjaan Umum Jambi. Kemudian, pihak swasta bernama Geni Waseso Segoro.
(Baca juga: Staf Dinas PU Jambi Ketahuan Saat Mencoba Musnahkan Bukti Transfer)
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan di Jambi. Mereka adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.
Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Ketiganya disangka sebagai pemberi suap.
Sementara itu, KPK baru menetapkan satu tersangka penerima suap, yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
KPK menduga para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.