Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Korban Kebakaran Kapal Dimakamkan di Mozambik

Kompas.com - 29/11/2017, 08:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia berinisial D akhirnya dimakamkan di Mozambik, Senin (27/11/2017).

D merupakan kepala kamar mesin di sebuah kapal penangkap udang yang berlayar hingga ke Mozambik.

D menjadi salah satu korban tewas saat kapal yang membawanya terbakar di Pelabuhan Kota Quelimane, Provinsi Zambezia, Mozambik, pada 1 November 2017.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kecelakaan kapal tersebut menewaskan empat orang.

Setelah proses identifikasi panjang, diketahui bahwa salah satu korban adalah warga Indonesia.

"Dalam kebakaran tersebut, empat orang ABK tewas dalam kondisi yang sudah sulit dikenali," ujar Iqbal dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Menurut Iqbal, awalnya keluarga D di Tegal, Jawa Tengah, meminta agar jenazah direpatriasi ke Indonesia.

Namun, setelah dijelaskan kondisi jenazah yang rusak karena terbakar, serta rumitnya proses karantina kargo jenazah, keluarga akhirnya menyepakati agar jenazah dimakamkan di Mozambik. 

Meski demikian, keluarga meminta agar almarhum D dapat dimakamkan sesuai tata cara Islam.

"Hal ini cukup sulit dilakukan karena mayoritas penduduk Mozambik beragama Kristen," kata Iqbal.

Untuk memenuhi permintaan keluarga, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Maputo kemudian bergerilya mencari komunitas muslim di sekitar Quelimane.

Dua jam kemudian, tim KBRI berhasil menemui komunitas Muslim setempat yang kemudian membantu proses pemakaman jenazah.

"Keluarga menyampaikan kepada Kemlu bahwa meskipun tidak dapat melihat D untuk terakhir kali, namun keluarga bersyukur karena almarhum dapat dimakamkan sesuai tata cara Islam di Mozambik," kata Iqbal.

Sambil menunggu penyelidikan otoritas setempat mengenai penyebab kebakaran, Kemenlu melalui KBRI Maputo terus mengupayakan hak-hak almarhum D seperti asuransi, santunan, maupun sisa gaji yang harus segera dibayarkan kepada keluarga korban.

Kompas TV KM Dharma Kencana II ditumpangi 137 dewasa, empat anak, dan dua bayi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com