JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening Setya Novanto dan keluarganya sejak 2016.
Hal itu dikatakan Fredrich, seperti dikutip dari antaranews.com, Selasa (28/11/2017).
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich.
Baca: Sering Belanja Miliaran Rupiah di Luar Negeri, Pengacara Novanto Siap Ditelusuri Ditjen Pajak
Namun, ia tak mau menjelaskan siapa saja anggota keluarga Setya Novanto yang rekeningnya telah dibekukan.
Sementara, saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan belum bisa menyampaikan penjelasan rinci mengenai pemblokiran rekening Setya Novanto.
"Belum bisa dikonfirmasi soal itu karena terkait teknis penyidikan," kata Febri.
Meski demikian, Febri mengatakan, pemblokiran atau penyitaan merupakan kewenangan penyidik KPK sesuai hukum acara.
Baca: Ibas Berharap Kasus Setya Novanto Tak Korbankan DPR
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini berlaku sejak 21 November 2017.
Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca: Ketua DPR Baru Diharapkan Tak Berpotensi Tersangkut Kasus Korupsi
Dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo. Akan tetapi, keduanya belum memenuhi panggilan KPK.
Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Korupsi dalam proyek pengadaan senilai Rp 5,9 triliun itu diduga merugikan perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun.