JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi meringankan bagi Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Pemberitahuan tidak hadir (Idrus) dikirimkan oleh staf, datang ke KPK mengantar surat. Tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/11/2017).
Febri mengatakan, Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan sembilan saksi dan lima orang ahli yang meringankan.
(Baca juga: Pimpinan KPK Jamin Pemeriksaan Saksi Novanto Tidak Hambat Pemberkasan)
Selain Idrus, sembilan orang saksi itu yakni Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso; Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Lena; politisi Partai Golkar Anwar Puegeno; dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar.
Selain itu, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal; Pelaksana Tugas Sekjen DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsudin; Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman; dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.
Adapun untuk saksi Agun dan Rudi, lantaran pernah diperiksa KPK, tidak akan diperiksa kembali. Dengan demikian, saksi yang sudah hadir sejauh ini yaitu Margarito, Aziz, dan Maman.
(Baca juga: Ini yang Disampaikan Wasekjen Golkar sebagai Saksi Meringankan Novanto)
Selain Idrus, saksi yang hari ini tidak dapat hadir yaitu Melky Lena. Dia mengirimkan surat ke KPK perihal ketidakhadirannya karena ada tugas partai di luar kota.