Sementara itu, KPK memilih tidak tergesa-gesa dalam menyusun berkas perkara untuk 'menyeret' Ketua DPR Setya Novanto ke pengadilan.
Meskipun sejumlah pihak menyerukan agar KPK mempercepat proses pemberkasan demi menghindari kemungkinan tersangka kasus duguaan korupsi pada proyek e-KTP itu menang melawan KPK di praperadilan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum sampai pada tahapan untuk mempercepat berkas perkara Novanto.
Penyidik, menurut Febri, akan memproses pemberkasan mengalir mengikuti aturan di ketentuan yang sudah ada di hukum.
"Kami belum bicara soal upaya untuk mempercepat, karena yang dilakukan oleh penyidik itu kami sesuaikan saja dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri, saat dimintai tanggapannya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.