Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Harap MKD Independen dalam Usut Dugaan Pelanggaran Novanto

Kompas.com - 22/11/2017, 17:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga kini belum juga memproses dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto sendiri saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke MKD. Ia juga mengingatkan, MKD harus independen dalam memproses dugaan pelanggaran etik itu.

"Itu urusan MKD lah. Terserah keputusan mereka. Kan independen semestinya. Apa baiknya untuk DPR, apa baiknya untuk negara. Kita serahkan kebijakannya," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

(Baca juga: Wakil Ketua MKD: Setya Novanto Terindikasi Kuat Langgar Sumpah Jabatan)

Kalla juga tak memungkiri bahwa ulah Novanto tersebut mencoreng nama baik lembaga wakil rakyat tersebut.

"Ya di mana saja, bukan hanya di DPR. Di mana saja ada perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, pasti mempunyai efek negatif terhadap instansi terkait," kata dia.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Kalla tidak sependapat dengan pendapat yang menyatakan bahwa parlemen tersandera dengan kasus yang menjerat pimpinannya. Sebab, masih ada pimpinan parlemen lain yang bisa memimpin DPR RI.

"Sebenarnya tidak juga tersandera, karena tetap berjalan kan. Paripurna tetap jalan. Karena ketua itu speaker, hanya mengatur lalu lintasnya, bukan penentu. Itu kalau di luar negeri namanya speaker," ucap Kalla.

Setya Novanto belum bersedia melepaskan jabatan sebagai Ketua DPR. Ia bahkan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menggelar sidang pleno terhadap dirinya.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad pun menegaskan bahwa MKD adalah lembaga independen. MKD akan jalan terus memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh Novanto.

(Baca juga: Soal Surat Setya Novanto, MKD Tolak Diintervensi)

Sebagai langkah awal, MKD akan kembali menjadwal ulang rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi partai di DPR.

Sejatinya, rapat konsultasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (21/11/2017) kemarin. Namun, rapat itu gagal lantaran sebagian pimpinan fraksi berhalangan hadir.

Novanto sebelumnya menulis surat dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPR, diberi materai, dan ditandatangani Novanto per Selasa (21/11/2017).

(Baca: Setya Novanto Minta Tidak Diganti, MKD Belum Terima Surat Resmi)

Dalam surat yang kini beredar luas di kalangan wartawan itu, Novanto meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya," tulis Novanto dalam suratnya.

"Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku angota dewan," tulis Novanto.

Kompas TV Setnov meminta tidak diganti kedudukannya di partai maupun di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com