JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Bahkan, ia sudah memiliki pandangan awal.
"Kalau boleh saya katakan, dengan ditahannya yang bersangkutan, kuat indikasi bagi kami di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua atau pimpinan Dewan pada saat melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (21/11/2017).
Pandangan awal itu, kata Sudding, sesuai dengan amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan Pasal 37 Tata Tertib DPR. Akibat ditahannya Novanto, ia tidak bisa lagi menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan.
Baca juga: ICW: Ketua DPR Pengganti Novanto Tak Boleh Punya Rekam Jejak Korupsi
"Ini masalah ketua dan ini diberitakan banyak media, dan ini juga merespons desakan tentang suara-suara masyarakat yang ada di luar," kata Sudding.
Hari ini, MKD berencana menggelar rapat konsultasi dengan semua fraksi partai di DPR. Rapat itu dilakukan sebelum MKD menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto.
Baca juga: Nurdin Halid: Hari Ini Kami Putuskan Tarik Novanto dari Ketua DPR
Saat ini, KPK sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto akibat terlibat kasus korupsi KTP elektronik. Sebelumya Novanto menghilang setelah tim KPK berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya.
Selang sehari, keberadaan Novanto diketahui seusai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang justru di bilangan Kebayoran Barat, Jakarta Selatan.
Dirawat semalam di RS Medika Permata Hijau, Novanto dipindahkan ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah masa perawatan tiga hari, ia akhirnya dibawa KPK dan resmi ditahan sejak Minggu (19/11/2017) malam.