JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai Sekretariat Jenderal DPR RI seharusnya tak perlu ikut terlibat dalam kasus hukum pribadi yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto sebelumnya tak menghadiri panggilan pemeriksaan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengirimkan surat melalui Setjen DPR.
Marzuki menegaskan, surat menyurat yang keluar dari Kesetjenan DPR merupakan surat kelembagaan, bukan atas nama pribadi.
"Sekjen tidak boleh terlibat dalam kasus seperti itu. Sekjen itu posisinya adalah Sekjen DPR, bukan sekjen pribadi," kata Marzuki saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2017).
Marzuki menambahkan, surat yang dikeluarkan Kesetjenan merupakan keputusan pimpinan DPR yang diputuskan melalui rapat pimpinan. Surat itu menjadi sah dikirimkan jika telah diputuskan melalui rapim DPR dan dikeluarkan atas nama pimpinan DPR.
"Tapi tidak bisa Sekjen mengeluarkan surat atas nama seorang pimpinan," tuturnya.
(Baca juga: Setjen DPR Klaim Seluruh Pimpinan Tahu soal Surat Setya Novanto ke KPK)
Menurut dia, Sekjen DPR bisa saja dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika tersebut.
"Sekjen kan bisa dipanggil pimpinan dewan," kata mantan Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat itu.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Ini adalah kali ketiga Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.
(Baca: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK)