Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Debat soal Izin Presiden Jadi Alasan Novanto Gugat UU KPK ke MK

Kompas.com - 13/11/2017, 19:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya terus melakukan manuver setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Pada hari ini, Senin (13/11/2017), pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi MK untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK.

KPK menggunakan pasal tesebut sebagai dasar pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Menurut Fredrich, jika mengacu pada Pasal 20 A ayat 3  UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, anggota Dewan memiliki hak imunitas. 

Baca: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK

Pemanggilan anggota Dewan oleh KPK, kata dia, harus seizin Presiden. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomer 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3.

Tanpa izin Presiden, maka pemanggilan pemeriksaan atas Setya Novanto oleh KPK dinilai mengesampingkan UUD 1945.

Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Selain itu, Novanto juga menggugat Pasal 12 UU KPK. Ketentuan pasal ini memberikan mandat bagi KPK untuk meminta Ditjen Imigrasi mencekal seseorang bepergian ke luar negeri.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan salah satu putusan MK.

"Putusan MK yang menyatakan wewenang Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri bagi yang bersangkutan itu dinyatakan inkonstitusional," ujar Fredrich Yunadi, di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Baca juga : Johannes Marliem Sempat Kesulitan Bayar Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto

"Tetapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia itu punya wewenang penuh mengesampingkan segala undang-undang," lanjut dia. 

Fredrich mengatakan, tidak mau lagi berdebat soal izin Presiden terkait pemanggilan kliennya oleh KPK atau pencekalan oleh Imigrasi.

Oleh karena itu, ia atas nama Setya Novanto mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 UU KPK ke MK.

Kompas TV Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan status tersangka Novanto tak akan berpengaruh terhadap Pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com