JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal DPR Hani Tahaptari mengklaim surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimnya diketahui seluruh Pimpinan DPR.
Oleh karena itu, ia menilai surat tersebut sah secara aturan kelembagaan untuk dikirim ke KPK. Namun, saat ditanya ketidaktahuan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto terkait keberadaan surat tersebut, Hani mengklaim Agus juga mengetahui.
"Tahu kok tahu. Sudah kok tahu beliau," ujar Hani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(Baca: Terkait Surat Permohonan Novanto ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD)
Ia mengatakan surat tersebut dibuat oleh Kesekretariatn Jenderal DPR secara resmi dan telah melewati proses yang semestinya. Karena itu, Hani meminta persoalan pengiriman surat tersebut ke KPK tak perlu diributkan lagi.
Apalagi, kata dia, surat tersebut juga ditandatangani Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Fadli Zon.
"Kalau saya sih hanya mengantarkan surat aja, jadi sudah disampaikan di sana itu prosesnya. Itu enggak usah kita ini (ributkan) lagi. Dan itu sudah jadi, artinya udah diantarkan ke sana (KPK)," lanjut dia.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku tak mengetahui surat Pimpinan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan proses hukum Ketua DPR Setya Novanto.
"Suratnya itu belum pernah lihat, dan saya belum tau untuk itu nanti, ini hari kan juga kami ketemu dengan seluruhnya. Saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu. Saya tentunya setelah tahu secara persis akan saya sampaikan kepada media," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Sebelumnya Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017). Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahaptari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahaptari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.