Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setya Novanto Ajukan Praperadilan Saja, Enggak Usah Bawa-bawa Presiden"

Kompas.com - 13/11/2017, 20:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR RI Syarif Alkadrie meminta Setya Novanto tak menyeret Presiden Joko Widodo kasus yang menjeratnya. 

Novanto beralasan tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP karena tak ada izin dari Presiden. 

Syarif mengatakan, jika memang Novanto merasa tidak bersalah, ia bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi ke pengadilan.

"Kalau Pak Setnov menganggap ada yang tidak sesuai dengan keadilan atau ada proses yang janggal, ajukan lagi saja ke praperadilan. Jangan bawa-bawa Presiden," ujar Alkadrie, ketika ditemui wartawan, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Apalagi, pemanggilan terhadap Novanto bukan kali ini saja dilayangkan oleh KPK.

Baca juga: Johannes Marliem Sempat Kesulitan Bayar Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto

KPK pernah memanggil Novanto sebanyak tiga kali, tetapi tak satupun dipenuhinya. 

Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninjau kesiapan penyambutan Raja Salman di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninjau kesiapan penyambutan Raja Salman di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Oleh karena itu, seharusnya alasan bahwa pemanggilan KPK harus seizin Presiden Jokowi tidak tepat.

"Ini kan proses lama yang dilanjutkan kembali. Saya kira ini dilewati saja. Pak Setnov lakukan (penuhi panggilan) saja. Ini kan berkaitan dengan proses hukum," ujar Alkadrie.

Pada hari ini, Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. 

Baca: Uang E-KTP yang Diterima Keponakan Novanto Diputar hingga Singapura

Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.

Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi e-KTP.

Kompas TV Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, mengimbau semua kader tetap tenang terkait penetapan Ketua Umum Golkar sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com