Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Berkali-kali, Novanto Dinilai Takut Hadapi KPK

Kompas.com - 13/11/2017, 12:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai, ketidakhadiran Setya Novanto beberapa kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan semata-mata lantaran Novanto terhalang tanggung jawab tugasnya sebagai Ketua DPR.

Menurut Lucius, ketidakhadiran hingga beberapa kali sudah membentuk pola tertentu.

Jika pola itu dihubungkan dengan alasan-alasan yang disampaikan pengacaranya, Frederich Yunadi, terlihat bahwa pola yang sedang dibangun Novanto adalah bagaimana dia bisa menghindar dari pemeriksaan KPK.

"Dengan kata lain, pola yang sedang dibangun adalah pola atas dasar ketakutan Novanto terhadap KPK," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).

(Baca: Formappi: Izin Presiden Bagian dari Strategi Bela Novanto)

"Jadi, saya kira pembelaan dengan segala macam cara dari kubu Novanto semakin terlihat sebagai ekspresi ketakutan ketimbang upaya membangun argumentasi hukum yang logis dan rasional," ujarnya.

Lucius menambahkan, ketakutan tersebut tampak sebegitu dahsyat ada pada Novanto sehingga dia tunduk saja pada alasan-alasan yang disodorkan pengacaranya untuk mencegahnya hadir di KPK.

"Tentu saja publik mengetahui ketakutan luar biasa seseorang, apalagi pejabat justru muncul lantaran tak ingin kesalahannya terbongkar atau terbukti," ucap Lucius.

Di ranah hukum, sambung Lucius, kesalahan atau kejahatan yang terbongkar bisa berimplikasi pada hukuman penjara.

Hukuman penjara sekaligus berarti hilangnya kursi kekuasaan dan mimpi-mimpi berkuasa.

Mangkir Tiga Kali

Sebelumnya, Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, Senin.

Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

(Baca juga: Aksi di KPK, Generasi Muda Golkar Minta Novanto Segera Ditangkap)

Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.

Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.

Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober 2017.

Namun, pada saat itu Novanto tidak dapat hadir karena sedang melakukan kegiatan kunjungan ke konstituennya di daerah pemilihan pada masa reses DPR.

Karena tidak hadir, KPK kembali memanggil Novanto pada 6 November 2017. Pemanggilannya juga sebagai saksi untuk Anang.

Namun, bukan Novanto yang muncul, melainkan surat dari DPR yang datang ke KPK. DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.

Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.

Kompas TV Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan status tersangka Novanto tak akan berpengaruh terhadap Pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com