Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diingatkan untuk Segera Lengkapi Berkas Perkara Novanto

Kompas.com - 13/11/2017, 07:10 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melengkapi berkas perkara Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Zainal, jika berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu lengkap, maka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang penting melengkapi berkas dulu. Kalau berkas-berkasnya sudah lengkap, dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu akan menghilangkan (peluang) praperadilan (Novanto)," kata Zainal ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

"Jadi KPK tentu menghitung kelengkapan berkas-berkasnya. Kalau memang bisa dilimpahkan ya dilimpahkan saja. Yang paling penting adalah berkas lengkap," ujar dia.

(Baca juga: Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika KPK Memanggil Paksa)

Meski demikian, kata Zainal, KPK tak perlu takut jika Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Sebab, bisa jadi hasil keputusan praperadilan akan berbeda, apalagi dengan hakim yang berbeda pula.

"Kalau praperadilan itu adalah hak tersangka, dan putusan MK sudah mengatakan hal itu. Jadi kalau pun mau praperadilan ya silakan saja. Karena beda hakim, tentu akan berbeda pula pendapatnya," ujar dia.

Zainal menambahkan, soal penahanan Novanto, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada lembaga antirasuah. Apalagi, jika ada indikasi Novanto menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Kalau penahanan itu kan subyektif penyidik. Ya silakan saja kalau ada indikasi dia (Novanto) mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti. Karenanya itu kewenangan penyidik," tutur Zainal.

(Baca juga: Mahfud MD Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Novanto ke Pengadilan)

KPK kembali mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada Jumat lalu. Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Kompas TV Setya Novanto terus melakukan perlawanan hukum terhadap penetapannya sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com