Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka. Belum ada status hukum bagi para terlapor ini.
"Mereka di sini posisinya sebagai terlapor, ini kan baru dilaporkan. Berikan kesempatan pada penyidik untuk mengembangkan," ujar Fredrich.
Pelaporan tersebut dilakukan tak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.