JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Sudah, dan sudah diterima (Novanto)," kata Saut, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saut mengaku tak ingat kapan persisnya SPDP untuk Novanto dikirim KPK.
"Saya sudah lupa, sudah dikirim," ujar Saut.
Saat ditanya apakah dengan dikirimnya SPDP tersebut artinya Novanto telah berstatus tersangka kembali di kasus e-KTP, Saut meminta awak media menjawab sendiri apa itu SPDP.
"Kalau SPDP, apa tuh?" ujar Saut.
(Baca juga: Enggan Ditanya Wartawan soal SPDP, Setya Novanto "Kabur" ke Mobil)
Saut juga belum menjelaskan kapan KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut dia, KPK perlu hati-hati dalam hal ini.
"Jadi kalau ditanya waktu (pengumuman), tanya Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah) kapan," ujar Saut.
Saut membenarkan maksud kehati-hatian di sini merupakan strategi dari pihaknya agar tidak kalah lagi seperti kasus praperadilan melawan Novanto.
"Iya. Tentunya proses yang kemarin di praperadilan kami hargai. Tapi proses itu kita lalui semua sehingga sesuai KUHAP-nya," ujar Saut.