Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Surat Cegah terhadap Setya Novanto dari KPK Sesuai Prosedur

Kompas.com - 09/11/2017, 18:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agung Sampurno mengatakan, keluarnya surat pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto telah diproses sesuai prosedur.

Permintaan cegah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2017.

"Kalau prosedurnya, apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur," ujar Agung kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2017).

Agung mengatakan, surat tersebut tidak bisa dikirim oleh sembarang orang kepada pihak Ditjen Imigrasi.

Petugas dari KPK ditunjuk secara khusus untuk mengirim surat permintaan cegah ke Imigrasi. Dalam surat tersebut tertera nama Setya Novanto sebagai pihak yang akan dicegah.

"Selain memuat identitas diri orang yang dicegah, juga memuat alasan pencegahan serta lamanya pencegahan yang akan dilakukan," kata Agung.

(Baca juga: Kapolri Sempat Tidak Tahu Penerbitan SPDP Kasus Dua Pimpinan KPK)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, KPK salah satu lembaga yang bisa mengajukan permintaan cegah terhadap seseorang.

Khusus untuk KPK, kata Agung, permintaan itu sifatnya perintah. Jadi, keputusan pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan KPK merupakan perintah yang harus dilaksanakan pihak Imigrasi.

"Begitu surat kami terima, langsung kami masukkan dalam sistem, kemudian untuk diteruskan pada seluruh pintu masuk dan pintu keluar di Indonesia agar dilaksanakan," kata Agung.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang; serta sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Mereka diduga memalsukan surat pencegahan yang dikirimkan ke pihak Imigrasi terhadap Novanto.

(Baca juga: Soal SPDP Pimpinan KPK, Anggota Komisi III Minta Polri Berhati-hati)

Pihak DItjen Imigrasi tidak dapat menilai apakah surat yang mereka terima dari KPK dipalsukan atau tidak. Namun yang jelas, kata Agung, selama ini KPK punya standar dalam membuat surat pencegahan dan tidak bisa sembarangan.

"Dan surat yang dikirimkan itu sama dengan yang dibacakan saat press conference. Jadi silakan ditanyakan ke Pelapor apa maksudnya," kata Agung.

"Tugas untuk menentukan sah atau tidaknya (surat), ya penyidik. Kami tidak mau bermain di sekitar situ karena kewenangannya tidak ada," ujar dia.

Kompas TV SPDP ini keluar empat hari setelah KPK mengirimkan SPDP kepada Ketua DPR Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com